Bagaimana rasanya bila konten artikel yang Anda kerjakan berhari-hari tiba-tiba muncul di pencarian Google? Namun sayangnya muncul di website orang lain, bukan yang Anda kelola.
Id507 8 min read 26-05-23 2882
Cara Melaporkan Pelanggaran Konten Copy Paste Ke Google
Pada artikel dibawah ini saya akan memberikan panduan bagaimana cara melaporkan artikel yang dicopas oleh website atau blog lain melalui layanan yang disediakan oleh Google.
Cara melaporkan blog copas atau website tukang copas cukup mudah. Asal Anda bisa mengindentifikasi masalah dan cara melaporkannya benar, in syaa Allah akan langsung di setujui.
Secara singkat cara melaporkan artikel yang dicopas sbb:
- Login ke DMCA Notice
- Isi data diri Anda
- Isi masalah pelanggaran yang ingin dilaporkan, url sumber dan url copas
- Centang kolom pernyataan tersumpah
- Isi tanggal dan signature
- Submit
Mengelola website dalam jangka panjang tentu membutuhkan usaha yang tidak ringan. Ada waktu yang harus dialokasikan, tenaga dan juga biaya yang tidak sedikit.
Aktivitas Anda sebagai penulis sebuah website atau blog bukan hanya menulis dan menerbitkan konten tersebut, baik konten artikel maupun dalam format video.
Namun terkadang ada aktivitas lain yang juga harus Anda lakukan seperti meninjau artikel, melakukan update atau perbaikan, baik sebelum maupun setelah dipublikasikan.
Sayangnya masih ada pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab dengan mudahnya menyalin atau lebih tepatnya copas (copy paste) hasil kerja keras Anda tersebut dan mempublikasi ulang di website / blog mereka sendiri.
Ini mereka lakukan tanpa seizin Anda dan atribusi apapun untuk website Anda.
Pada beberapa kasus, ditemukan bahwa Google justru memberikan rangking lebih baik pada konten hasil copas tersebut.
Tentu saja ini sangat merugikan Anda sebagai pemilik sah konten. Mereka yang melakukan kegiatan ilegal seolah-olah adalah pemilik asli dari konten Anda.
Anda perlu menjaga dengan baik hasil kerja keras tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh mereka yang kurang menghargai hasil karya orang lain.
Mereka beruntung karena mendapat trafik secara gratis dan instan, tanpa bersusah payah berusaha. Namun sebaliknya Anda mungkin yang buntung.
Tapi kabar baiknya Google akan membantu Anda meluruskan kekeliruan tersebut.
Asal Anda mengajukan komplain atau klaim atas kepemilikan konten yang bermasalah tersebut.
Anda bisa mengajukan permintaan untuk menghapus hasil pencarian dari Google tersebut dengan mengirimkan keluhan Digital Millennium Copyright Act (DMCA).
Pada artikel kali ini, saya akan memberikan panduan bagaimana mengatasi pencurian konten ini agar tidak merugikan Anda.
Dampak Buruk Artikel Copas Terhadap Sebuah Website
Ini beberapa dampak buruk yang mungkin berlaku bagi Anda sebagai korban pencurian konten:
- Artikel copas pada beberapa kasus bisa berada lebih atas pada hasil SERP Google.
- Menurunkan trafik ke website asal.
- Trafik organik semakin lama semakin turun karena terindikasi duplikat konten.
- Imbasnya rating web/blog Anda turun pada berbagai situs pemeringkat seperti Alexa, Ahref, Semrush dan Google itu sendiri.
Konten hasil copas artikel milik Anda yang ditempatkan pada web/blog lain bisa diindikasikan sebagai duplikat konten. Ini sangat buruk bagi SEO.
Berbagai mesin pencari, utamanya Google sangat tidak menyukai konten duplikat. Bila hal ini tidak Anda atasi segera dampaknya bisa buruk untuk masa depan website.
Bagaimana Menemukan Konten Anda yang di Copas Website Lain?
Sebelum melakukan komplain atau klaim, mungkin ada yang bertanya, bagaimana mengetahui web/blog lain yang melakukan copas artikel Anda?
Ternyata caranya sangat mudah.
Kunjungi Google. Kemudian ketikkan penggalan yang menjadi ciri khas artikel webpage milik Anda. Penggalan kalimat ini sebaiknya diapit dengan tanda petik ganda, agar hasil pencarian lebih akurat.
Sebagai contoh saya ingin mengetahui adakah orang lain yang meng-copas salah satu halaman website saya ini : https://hnipioneer.com/ produk/ hania-susu-kambing-skim
Saya coba ketik judulnya secara lengkap dengan apitan tanda petik ganda.
"hania susu kambing skim" pada kolom pencarian di Google, karena itu judul untuk salah satu halaman produk web saya.
Hasil yang ditampilkan Google muncul seperti gambar dibawah ini:
Sebagaimana gambar diatas, saya tertarik pada sebuah blogspot yang men-copas konten saya berada pada ututan no.8. Judulnya sama persis dengan webpage saya.
Untuk memastikan dugaan tersebut, saya coba klik blog-nya. Dan, hasilnya ternyata benar. Halaman blog tersebut hasil kloning.
Cara Mengatasi Pencurian Konten
Jika hal seperti diatas Anda alami, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, agar tidak merugikan Anda dikemudian hari.
Kalau saya sendiri biasanya akan melakukan salah satu dari 2 pilihan berikut ini:
a. Hubungi pengelola web/blog
Langkah ini harus dan menurut saya wajib dilakukan. Terlebih lagi bila artikel cukup panjang, lengkap dan merangkum dari berbagai referensi.
Untuk membuat artikel semacam itu dibutuhkan waktu dan tenaga ekstra. Bahkan untuk satu artikel bisa selesai dalam 3-5 hari.
Coba bisa Anda bayangkan, selama 3 hari kerja keras merangkum kata demi kata hingga menjadi kalimat, kemudian menjadi artikel yang utuh dan lengkap.
Ditambah lagi dengan mencari rujukan dari berbagai sumber, gambar, video atau media lain. Ini butuh usaha keras dan melelahkan.
Lalu tiba-tiba ada orang lain mengakui itu sebagai artikel di web/blog mereka karena tidak mencantumkan sumber artikel Anda yang sesungguhnya.
Rasanya bagaimana ya?
Tentu Anda harus melakukan kontak kepada mereka, untuk minta klarifiksi bukan?
Saya sendiri punya pengalaman dalam membuat satu artikel Andrographis Centella ini membutuhkan waktu lebih dari 3 hari.
Ternyata karya tulis itu muncul dan diakui oleh website lain. Mantab sekali rasanya.
Untuk hal ini saya memberikan salah satu dari 2 pilihan kepada mereka yaitu, merubah artikel yang mereka copas atau menyertakan link web sumber saya.
Jika 2 pilihan diatas sudah mereka penuhi, kasusnya saya anggap sudah clear.
b. Mengajukan pengaduan ke Google
Sayangnya tidak semua pengelola web/blog copas ini kooperatif saat diminta menyertakan link sumber pada artikel copas mereka.
Jika ini terjadi, maka langkah pamungkas terpaksa harus dilakukan untuk menyelamatkan aset web Anda.
Apa itu?
Lakukan pengaduan atau klaim ke Google. Caranya bagaimana?
Ini yang akan saya jelaskan berdasarkan study kasus klaim saya ke Google. Anda bisa ATM (amati, tiru dan modifikasi) dari contoh berikut.
Cara Melaporkan Web Blog Copas ke Google DMCA
Apa itu DMCA?
Sebelumnya mungkin ada yang bertanya, apakah DMCA itu?
DMCA merupakan akronim dari Digital Millennium Copyright Act. Ini adalah sebuah ketentuan yang mengatur tentang hak cipta atas konten di internet (digital).
Kabarnya layanan DMCA ini disahkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1998.
Digital konten berisi hasil karya seseorang baik berupa tulisan, teks, photo, images, grafis dan sejenisnya yang disajikan dalam bentuk digital.
Konten yang dihasilkan menjadi hak kekayaan intelektual seseorang baik itu dipublikasikan ataupun tidak.
Berikut cara membuat laporan ke Google DMCA:
1. Login ke Google DMCA
Langkah pertama, silahkan login ke akun Google Anda. Kemudian klik link ini : DMCA Notice.
2. Isi data diri
Adapun cara isi kolom bisa lihat sesuai gambar dibawah ini :
- First nama:
isi dengan nama depan Anda - Last name:
isi dengan nama belakang Anda. (jika nama Anda hanya 1 kata, kolom last name bisa diisi dengan nama depan Anda). - Company Name:
bisa isi dengan nama web atau blog Anda - Copyright holder you represent:
Isi dengan Self - Email address:
isikan alamat email aktif Anda. Jawaban akan di kirim ke email ini. - Country/Region:
pilih Indonesia
- Pilihan pada kolom Is the submission related to an unauthorized stream of an upcoming live-event? : pilih NO
3. Jelaskan masalah, url asal dan url copas
- Identify and describe the copyrighted work:
jelaskan masalah pelanggaran yang ingin Anda ajukan, misal : I found my copyrighted articles posted on other blog without permission. Atau kalimat penjelasan sejenis. - Where can we see an authorized example of the work?:
isikan dengan link/url artikel Anda yang dicopas tanpa izin. Maksimal 1000 baris url. - Location of infringing material:
isi dengan lokasi atau alamat url web/blog yang melakukan copas
4. Centang kolom pernyataan tersumpah
- SWORN STATEMENTS:
centang ketiga checkbox pernyataan tersumpah - Signed on this date of:
isi dengan tanggal pembuatan pengaduan, misal : 09/26/2021 - Signature:
isi dengan nama lengkap Anda - Kolom reCAPTCHA:
centang kolom Im not a robot
5. Submit
Terakhir klik tombol SUBMIT.
Setelah yakin semua isian formulir Anda benar, lanjutkan dengan klik tombol SUBMIT untuk proses pengiriman ke Google.
Adapun untuk melihat hasil pengajuan Anda, silahkan klik tautan : Removal Dashboard - Web Search.
Anda akan melihat histori pengajuan Anda, baik yang disetujui maupun yang ditolak.
Untuk mendapatkan reply jawaban dari Google mengenai status klaim Anda tersebut dibutuhkan waktu sekitar 3-7 hari sejak dari tanggal pengajuan.
Pengalaman saya sendiri dapat status approved atau reject antara 3 atau 4 hari, informasi tersebut sudah terlihat di dashboard Google Account.
Apakah PASTI disetujui Google?
Bisa iya, bisa juga tidak.
Saya pernah mengalami penolakan atau rejeck dari Google karena deskripsi alasan pengajuan tidak jelas menurut mereka. Jangan putus asa, perbaiki dan ajukan kembali.
Google sangat konsen dengan copyright ini, sehingga bila data yang Anda kirimkan benar dan valid, sudah tentu akan langsung di eksekusi oleh Google. Tanpa ampun.
Apabila disetujui oleh Google, maka pada hasil pencarian Google SERP akan muncul notifikasi bahwa beberapa hasil pencarian telah dihapus berdasarkan komplain pemilik sah.
Seperti contoh dibawah ini:
Kemudian laman yang terbukti melakukan pelanggaran konten akan terhapus dari blog, dan tidak akan bisa ditemukan lagi.
Jika Anda mengakses halaman yang diadukan, akan muncul notifkasi "404" atau page not found.
Halaman yang diadukan tidak dihapus Google
Ada kalanya Google tidak melakukan remove atau delete halaman yang terindikasi melanggar, namun hanya menghapus halaman tersebut dari hasil pencarian.
Saya sendiri belum mendapatkan informasi yang valid apa perbedaan kriteria Google dalam menghapus halaman secara permanen dengan yang hanya menghapus di SERP.
Ketika sebuah halaman tidak muncul di SERP Google, maka sebenarnya halaman tersebut sudah di-deindex oleh Google.
Sehingga apapun yang diinputkan pada kolom pencarian berkaitan dengan halaman deindex tersebut, pasti tidak akan ditemukan.
Logikanya sederhana.
Sebab halaman tersebut tidak ada dalam index Google, maka secara otomatis semua isi dan konten halaman itu mustahil bisa dimunculkan.
Berikut contoh halaman yang sudah dihapus pada hasil pencarian (deindex) :
Lihat gambar diatas:
Cara melakukan ceknya cukup mudah yaitu :
Copas alamat URL situs yang sudah diadukan ke Google DMCA pada menu pencarian.
Bila memang sudah di-deindex, url tidak akan dimunculkan. Justru yang muncul halaman lain dari blog yang bersangkutan.
Kemudian hal lainnya adalah ada notifikasi dari Google bahwa halaman tersebut telah dilaporkan oleh pemilik sehingga dihapus dari index.
Berikut petikannya:
In response to a complaint that we received under the US Digital Millennium Copyright Act, we have removed 11 result(s) from this page.
If you wish, you may read the DMCA complaint that caused the removal(s) at LumenDatabase.org.
Punya kasus serupa?
Ayo lakukan klaim sesuai pentunjuk halaman ini.
Leave a comment