Hingga Oktober 2023 menurut data yang dipublikasikan oleh DSN MUI, ternyata MLM Indonesia yang telah mengantongi sertifikat halal syariah hanya ada 12 perusahaan saja. Sedikit sekali ya? Ayo, mari kita cek, apa saja itu.

Id481 10 min read 03-10-23 117646

Daftar List MLM Halal Syariah

Ternyata tidak semua MLM haram, karena faktanya saat ini di Indonesia ada 2 jenis Multi Level Marketing, berdasarkan syariah (MLM Syariah) atau konvensional.

Ini ciri MLM yang diharamkan karena memiliki karakter yang sangat merugikan para member-membernya.

Dari sekian banyak perusahaan, MLM Syariah di Indonesia hanya ada beberapa saja dan bisa dihitung dengan jari, sebagaimana data dibawah nanti.

Salah satunya adalah HNI HPAI, MLM syariah yang menjadi pelopor dalam menyediakan produk halal dan thoyyib bagi kaum muslimin.

Bagi kaum muslimin tentu sangat peduli dengan kriteria MLM halal sehingga lebih tenang dalam menjalankan bisnisnya, bebas penipuan HPAI telah tersertifikasi.

Apabila mengacu pada data MUI terkini, itu artinya bahwa perusahaan MLM yang melakukan penjualan produk secara langsung dengan landasan syariah Islam kurang dari 1%.

Kondisi ini bisa menjadi salah satu penyebab mengapa banyak masyarakat yang masih alergi dengan bisnis MLM.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyampaikan ada 12 perusahaan penjualan langsung yang telah mengantongi sertifikasi halal.

Perusahaan penjualan langsung ini lebih dikenal sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM) karena cara pemasarannya tersebut.

Salah satu anggota DSN MUI, Bukhori Muslim, melalui republika online, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut dipastikan sudah memenuhi 12 syarat yang telah ditentukan.

Seluruh syarat tersebut tertuang dalam Fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).

Meski belum menjamin kehalalannya jika belum mendapatkan sertifikat halal. [1]

"MLM yang mengandung skema ponzi, piramida, dan mengandung money game itu pasti haram, MLM yang tidak mengandung unsur-unsur itu belum tentu halal."

Demikian kata beliau dalam Dialog Interaktif MLM Halal atau Haram di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Fatwa Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009

MLM yang diperbolehkan dalam Islam khususnya yang ada di Indonesia tentunya adalah perusahaan yang telah memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh lembaga resmi negara yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Berikut ini adalah nukilan Ketentuan Umum dan Ketentuan Hukum mengenai system penjualan langsung berlandaskan syariah: [2]

Pertama : Ketentuan Umum MLM

Penjualan Langsung Berjenjang:

Adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.

Barang:

Adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Produk jasa:

Adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Perusahaan:

Adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsumen:

Adalah pihak pengguna barang dan atau jasa, dan tidak bermaksud untuk memperdagangkannya.

Komisi:

Adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.

Bonus:

Adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.

Ighra:

Adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.

Money Game:

Adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan atau pendaftaran Mitra Usaha yang baru atau bergabung kemudian.

Bonus bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.

Excessive mark-up:

Adalah batas marjin laba yang ber-lebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.

Member get member:

Adalah strategi perekrutan keang-gotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.

Mitra usaha/stockist:

adalah pengecer/retailer yang men-jual/memasarkan produk-produk penjualan langsung.

Kedua : Ketentuan Hukum MLM

Ada 12 persyaratan bagi MLM masuk kategori HALAL sesuai syariah dalam praktik PLBS wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
  • Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
  • Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
  • Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
  • Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.
  • Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
  • Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
  • Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
  • Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain.
  • Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
  • Tidak melakukan kegiatan money game.

Daftar Perusahan MLM Halal Syariah Terbaru

Daftar MLM Syariah terbaru di Indonesia sebagai MLM Syariah resmi Indonesia.

Berikut daftar perusahan PLBS dari laman resmi dsnmui.or.id (update data tanggal 03 Oktober 2023) ada 12 perusahan yang masuk kategori PLBS, yaitu sebagai berikut dibawah ini: [3]

NO. LEMBAGA KEDALUWARSA
1 PT K-Link Nusantara
Kesehatan, Kosmetika dan Aksesoris Kesehatan
30 MEI 2026
2 PT Arminareka Pharmasia Pratama
Suplemen Kesehatan & Kosmetik
11 APRIL 2026
3 PT Duta Elok Persada
Kosmetik & Minuman Kesehatan
14 FEBRUARI 2026
4 PT Orindo Alam Ayu
Produk Kecantikan dan Makanan Kesehatan
16 OKTOBER 2025
5 PT Nusantara Sukses Selalu
Kesehatan dan Kosmetik
29 AGUSTUS 2025
6 PT Singa Langit Jaya
Suplemen Kesehatan, Obat Tradisional, Kosmetik dan Alat Kesehatan
3 JULI 2025
7 PT Herba Penawar Alwahida Indonesia
Herbs Products, Health Foods & Beverages dan Cosmetics & Home Care
23 JANUARI 2025
8 PT Harmoni Dinamik Indonesia
Suplemen Kesehatan dan Kosmetika
17 NOVEMBER 2024
9 PT Bandung Eco Sinergi Teknologi
Pupuk Organik, Obat Tradisional, Minuman Serbuk, Kosmetik, Skincare dan Additif Bahan Bakar
28 SEPTEMBER 2024
10 PT Momen Global Internasional
Kesehatan & Kecantikan
21 JUNI 2024
11 PT Nusa Selaras Indonesia
Produk Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Life Style
23 SEPTEMBER 2023
12 PT Millionaire Group Indonesia
Suplemen Kesehatan-Kecantikan dan Alat Kesehatan-Kecantikan
29 JUNI 2023

Anda ada dimana?

Bagi seorang Muslim dimanapun berada, status halal sudah menjadi sebuah keharusan yang fardu ain, karena hal tersebut bukan hanya menyangkut hajat hidupnya didunia saja.

Namun yang lebih penting lagi adalah pertanggung-jawaban di sisi Allah ketika di akhirat kelak.

Dengan makanan halal, didapatkan secara halal dan dipergunakan pula untuk hal yang halal berharap akan mendapatkan keridhaan Allah.

Sehingga mendapatkan keberkahan hidup didunia dan di akhirat. Hasanah fiddunya dan hasanah fil akhirat.

  • Jika Anda sedang didekati oleh salah satu agen MLM...
  • Atau justru telah jadi member MLM...

Ayo dicek ulang MLM yang sedang dekat dengan Anda. Cek apakah nama perusahaannya ada pada salah satu daftar diatas atau belum.

Jika tidak ada, sebaiknya dipertimbangkan kembali secara matang, agar lebih selamat.

Sertifikat Halal Syariah HNI HPAI

MLM HNI merupakan salah satu perusahaan MLM yang halal menurut Islam dan sudah memiliki sertifikat halal syariah dari DSN MUI.

PT.HPA Indonesia yang berdiri pada tanggal 19 Maret 2012, diusianya yang ketiga yaitu tahun 2015, alhamdulillah telah memperoleh sertifikat halal oleh MUI sebagai salah satu perusahaan dengan system penjualan langsung berbasis syariah.

Label Halal Syariah yang tersemat pada HNI memberikan ketenangan bagi management maupun para agen dalam mengembangkan bisnis HNI.

Sehingga tidak ada lagi rasa was-was atau khawatir berseberangan dengan Syariat Islam.

Tidak dipungkiri bahwa masih ada beberapa orang yang tidak nyaman dengan embel-embel MLM meskipun telah resmi di-HALAL-kan oleh MUI.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Agen HNI untuk memberikan edukasi kepada mereka agar bisa membedakan mana MLM yang halal serta mana MLM haram berdasarkan prinsip syariah.

Secara institusi, jalannya roda HNI senantiasa diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki peran vital dalam mengontrol arah dan kebijakan perusahaan sekaligus memberi petunjuk agar tidak menyimpang dengan ajaran Islam.

Arahan dan pengawasan ini meliputi antara lain dan tidak terbatas pada menentukan produk yang akan dijual, skema promosi, success plan HNI serta kegiatan-kegiatan seremonial lainnya yang dilakukan oleh perusahaan.

Berikut adalah susunan Dewan Pengawas Syariah HNI dua diantaranya adalah saat ini menjabat sebagai Anggota DSN MUI Masa bakti 2021-2025:

  • Dr. H. Mawardi Muhammad Saleh, MA
  • Dr. Oni Sahroni, M.A. (BPH DSN-MUI)
  • Dr. H. Endy M. Astiwara, MA, AAAIJ, FIIS (BPH DSN-MUI)
HNI : Halal Produk plus Halal System

Dengan label Syariah MUI ini pula, maka para pemakai produk HNI sebagai end-user tidak perlu ragu karena sudah memiliki kepastian halal.

Bahkan HNI memiliki tekad yang kuat menjadi market leader dalam pengadaan produk-produk halal dan thoyyib bagi dunia.

Dengan label Syariah MUI maka agen-agen merasa tenang menjalankan system bisnis HNI dan tidak khawatir masuk ke dalam jurang ighra yang di larang dalam syariat.

Sistem MLM HNI HPAI

Apa keunggulan system MLM HNI HPAI sehingga layak menjadi sebuah bisnis networking yang patut Anda pilih? Berikut diantaranya:

  • Ada Dewan Syariah yang mengawasi, mengevalusi, dan memberi arahan agar tetap berada dalam koridor Syariah Islam.
  • Telah mengantongi Sertifikat Halal Syariah dari DSN (Dewan Syariah Nasional) - MUI Pusat, sebagai payung hukum bahwa HNI HPAI telah sesuai dengan kaidah Islam.
  • Produk HNI HPAI yang dijual 100% halal bergaransi.
  • Meng-adopsi system yang adil serta memberikan manfaat bagi semua pihak terangkum dalam Success Plan perusahaan.
  • Bila agen meninggal dunia, keagenan bisa dilanjutkan oleh salah satu ahli warisnya.
  • HNI merupakan salah satu skema bisnis yang bukan hanya mengejar keuntungan dunia semata, tapi menjadikan akhirat sebagai tujuan utama.
  • Memberikan edukasi dan pembinaan khususnya pengobatan Thibbun Nabawi yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
  • System management berbasis online sehingga bisa diakses darimana saja dan kapan saja.
  • Pemilik HNI adalah 100% muslim yang komit pada nilai-nilai kemuliaan Islam.
  • HNI dibangun dan dikelola secara profesional oleh Muslim Indonesia.
  • Hanya mengeluarkan produk-produk berkualitas dengan azas Alamiah, Ilmiah, dan Ilahiah.
  • Islam menjadi spirit dalam membangun bisnis.
  • Telah memiliki Kantor Cabang atau BC serta Halal Mart HNI yang tersebar di hampir seluruh provinsi Indonesia, bahkan juga di beberapa negara, sehingga memudahkan agen mendapatkan produk.
  • System transaksi memakai layanan berbasis web, yang dikenal dengan aplikasi HSIS, sudah 100% online baik di Kantor Cabang (BC HNI) maupun stokis berjalan secara real time .

Siap gabung HNI menjadi bagian komunitas Halal Network International? Let's Do It

Referensi:

[1] https://khazanah.republika.co.id
MUI Sebut Ada Sembilan MLM yang Memiliki Sertifikasi Halal
Akses tanggal 19-03-2021 : 15;47pm

[2] https://tafsirq.com/.../pedoman-penjualan-langsung-berjenjang-syariah-plbs
Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
Tanggal 19-03-2021 : 16:12pm

[3] https://dsnmui.or.id/.../senarai-perusahaan-bersertifikat/
Senarai Perusahaan Bersertifikat
Tanggal 19-03-2021 : 16:12pm