Semua Agen HNI di seluruh Indonesia untuk saat ini dilarang melakukan penjualan atau pembelian produk HNI di market place atau toko retail non-member. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi hingga pencabutan anggota di HNI HPAI.
Id512 9 min read 01-06-22 4092
Berlaku Efektif 22 Maret 2022
HNI atau dalam hal ini adalah PT.HPA Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang telah mendapatkan izin beroperasi sebagai sebuah perusahaan yang melakukan penjualan langsung.
Izin yang dikeluarkan oleh BKPM untuk kegiatan perusahaan model ini dikenal dengan SIUPL atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung.
Merujuk landasannya, izin SIUPL ada 2 jenis, berbasis syariah dan konvensional. Alhamdulillah HNI sudah mengantongi izin berlandaskan syariah (SIUPLS).
Apa itu SIUPL / SIUPLS?
Dinukil dari laman resmi web apli.or.id, SIUPL/SIUPLS adalah surat izin yang diberikan kepada sebuah perusahaan untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan system penjualan langsung.
Lalu apa itu penjualan langsung?
Penjualan Langsung atau Direct Selling itu sendiri merupakan sebuah metode penjualan produk dan atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dimiliki oleh perusahaan.
Jaringan pemasaran ini biasanya dikenal dengan istilah mitra usaha yang berusaha atau bekerja atas dasar komisi maupun bonus atas penjualan kepada konsumen pengguna.
Status Penjualan Produk HNI di Market Place
Jika melihat izin operasional yang dikeluarkan untuk HNI HPAI adalah dengan menggunakan system penjualan langsung, maka penjualan secara tidak langsung menjadi terlarang.
Hal ini dipertegas dengan adanya Peraturan Pemerintan RI No.29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 51 huruf j berbunyi sebagai berikut:
"Perusahaan yang telah memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilarang melakukan kegiatan: menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online market place".
Market place atau e-commerce merupakan entitas usaha yang berada diluar perusahaan HNI dan bukan bagian dari perusahaan, sehingga bisa dikategorikan sebagai salah satu contoh channel distribusi tidak langsung.
Menjadi semakin jelas dengan bunyi PP diatas, bahwa penjualan produk HNI melalui online market place merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Fakta Real Penjualan Produk HNI di Market Place
Banyak orang khususnya mereka yang belum join HNI mengalami kebingungan dengan banyaknya variasi harga jual produk HNI yang dipasarkan melalui market place.
Tidak percaya?
Coba akses salah satu market place besar yang ada di Indonesia. Lalu cari salah satu produk HNI net, niscaya Anda akan mengerti apa yang terjadi disana.
Sebagai contoh, untuk produk best seller HNI yaitu Minyak Herba Sinergi, ada yang menjual dengan harga sebagai berikut :
- Di Tokopedia : 30.500, 45.000, 71.100 dst
- Di Lazada : 26.500, 28.000, 64.000 dst
- Di Shopee : 28.950, 33.500, 45.000 dst
- Di Blibli : 30.000, 32.999, 40.000 dst
Demikian juga dengan harga jual di e-commerce lainnya. Cukup bervariasi dari yang sangat murah hingga tidak masuk akal.
Sejatinya Minyak Herba Sinergi hanya ada 2 harga, yakni harga konsumen 45.000 dan harga agen 30.000 rupiah. Selain dua harga tersebut (45rb dan 30rb) adalah harga tidak resmi atau harga ilegal dan menyalahi Kode Etik HNI.
Melihat disparitas harga produk HNI yang tidak terkendali tersebut akan menjadi sebuah preseden buruk sekaligus berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan HNI.
Bahkan ada harga jual di market place lebih rendah dari harga agen. Jelas ini adalah sebuah bentuk pelanggaran yang sangat SERIUS.
Baca lagi Kode Etik HNI Bab3 Pasal 16 tentang larangan menjual harga diluar ketentuan yang telah diputuskan perusahaan.
Efek Buruk Penjualan Produk Tidak Sesuai Harga Resmi
Setiap pelanggaran terhadap sebuah aturan pasti akan memberikan dampak buruk pihak lain. Sebab aturan adalah kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Berikut ini adalah beberapa efek negatif penjualan produk HNI dibawah harga atau diatas harga normal:
- Kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan HNI akan semakin turun, ini dampak yang paling vital.
- Merusak harga produk HNI yang telah ditetapkan perusahaan.
- Merugikan agen yang jujur menjual dengan harga resmi.
- Orang lebih tertarik belanja di market place dengan alasan lebih murah.
- Terjadi monopoli penjualan hanya pada market place.
- Dll
1. Larangan Menjual Produk HNI di Market Place
Alhamdulillah Management HNI HPAI akhirnya merilis aturan yang melarang penjualan produk-produk HNI melalui online khususnya market place atau e-commerce.
Setidaknya ada 2 alasan utama yang menjadi latar belakang terbitnya Surat Edaran ini yaitu:
- Mengikuti regulasi perizinan dari kemendag
- Mengontrol harga produk
Sanksi yang diberikan kepada Agen atau Agen Stok yang tidak mematuhi aturan dalam SE ini, mulai dari teguran ringan hingga sanksi terberat yaitu di disqualifikasi dari keanggotaan HNI HPAI.
Yang bersangkutan akan di banned sehingga tidak bisa mendaftar kembali di tempat lain sekalipun, karena data pribadinya sudah diblokir.
Petikan SE Larangan Penjualan Produk di Market Place
Berikut ini adalah bunyi petikan Surat Edaran (SE) HNI pusat terkait dengan larangan penjualan produk HNI HPAI di online market place:
Surat Edaran : Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022
Kepada Yth
Seluruh Leader dan Member HNI
Di Indonesia
Perihal : Larangan Menjual Produk HNI di Marketplace dan atau Saluran Distribusi Tidak Langsung (Toko retail Non Member) Halal Network International.
Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
DASAR:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 51 huruf j bahwa “Perusahaan yang telah memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilarang melakukan kegiatan: menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online market place”.
- Surat Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan Pada Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
- Kode Etik PT.Herba Penawar Alwahida Indonesia;
- Keputusan Rapat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi tanggal 15 Sya’ban 1443H / 18 Maret 2022;
- Pertimbangan dan masukan pada Rapat Bersama Manajemen dengan CELLS, 13 Sya’ban 1443H / 16 Maret 2022.
Bahwa PT Herba Penawar Alwahida Indonesia merupakan perusahaan Multi Level Marketing (MLM)/ Direct Selling.
Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran.
Bahwa dalam mematuhi dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Member HNI dilarang untuk memasarkan/menjual produk-produk HNI melalui saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member) dan Platform Market place
Apabila Member HNI memasarkan / menjual produk-produk HNI melalui saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member) dan melalui Platform Market place perusahaan akan memberikan sanksi tegas sampai dengan Pencabutan Kemitraan HNI/ Pencabutan Nomor ID Member.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kemudahan dan kesuksesan terbaik bersama HNI - HPAI dan memberkahi semua bentuk aktifitas yang kita lakukan.
Demikian kami sampaikan hal ini untuk diketahui. Agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Jakarta, 19 Sya’aban 1443H
22 Maret 2022
PT Herba Penawar Alwahida Indonesia
Tertanda
H. Agung Yulianto
Direktur Utama
2. Larangan Non Member Menjual Produk HNI
Disamping SE larangan menjual produk melalui market place (MP), HNI juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) kedua yang berisi larangan bagi non member menjual produk HNI di MP maupun toko retail non member.
MarketPlace
Marketplace merupakan salah satu platform jual beli online melalui internet. Marketplace menjadi pihak antara penjual dan pembeli dengan menyediakan tempat berdagang sekaligus fasilitas pembayaran.
Berikut beberapa marketplace yang cukup populer di tanah air:
- Tokopedia.
- Bukalapak.
- Elevenia.
- Blanja.
- BliBli.
- Shopee (Singapura).
- Lazada (Singapura)
- JD.ID (Tiongkok).
- Amazon (Amerika Serikat).
- Rakuten (Jepang).
Toko Retail Non-member
Toko retail merupakan jenis usaha perdagangan yang menjual berbagai kebutuhan masyarakat pada lokasi yang berdekatan dengan konsumen akhir.
Barang yang dijual biasnya adalah untuk digunakan langsung oleh pembeli sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi harian.
Berikut beberapa jenis toko retail:
- Super Store atau Hyper Market.
- Super Market.
- Mini market / minimart.
- Toko serba ada (Department store).
- Toko khusus (hanya menjual produk tertentu).
- Toko obat (termasuk apotik).
- Toko discount.
Berdasarkan SE nomor 004/E-Ed.Dir1/HPAI/03/2022 diatas menyatakan bahwa, baik market place maupun toko retail non-member dilarang menjual produk HNI.
Landasan larangan ini adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khsusunya pasal 8 yang berbunyi sbb:
"Barang dengan hak Distribusi ekslusif yang diperdagangkan dengan system penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung."
Jadi dengan 2 surat edaran ini sudah jelas bahwa penjualan produk HNI di marketplace menjadi terlarang baik sesuai harga perusahaan maupun harga ilegal (lebih rendah atau lebih tinggi harga resmi).
Termasuk toko retail yang bukan member, sebagaimana diatas juga dilarang menjual produk HNI.
Bolehkan toko obat atau apotik menjual produk HNI?
Boleh, dengan catatan owner atau pemiliknya adalah agen / agen stok HNI. Dengan demikian klausal toko retail non member tidak berlaku, karena sudah menjadi agen (member).
Apa yang harus Anda lakukan sekarang?
Image source istock photo
Sebagai seorang Agen HNI net, maka sudah selayaknya mentaati semua anjuran yang tertera pada SE ini, untuk kebaikan dan keberkahan HNI dimasa yang akan datang.
Admin HNI pioneer mengajak kepada semua mitra HNI dari Sabang sampai Merauke menjalankan amanat tersebut dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak melakukan aktivitas penjualan produk HNI di market place (MP) manapun.
- Tidak membeli produk HNI melalui MP meskipun harga lebih murah.
- Jika sudah memiliki toko pada salah satu MP, segera non-aktifkan akun tersebut atau hapus produk HNI yang terpajang.
- Ajak mitra dibawah untuk melakukan hal yang sama dengan tidak menggunakan layanan MP sebagai akses pemenuhan akan produk HNI.
Ayo bangun semangat kebersamaan untuk hidupkan HNI agar bisa menjadi sebuah perusahaan kebanggaan ummat. Langkah kecil Anda meninggalkan MP akan memiliki andil yang sangat besar bagi HNI.
Bila semua agen HNI baik Agen Baru hingga para Leader LED atau owner BC HNI melakukan hal yang sama, in syaa Allah, HNI akan semakin berjaya, berkah dan sejahtera.
Keberkahan hanya akan datang saat ketaatan kepada Allah ditegakkan, dosa dan maksiat ditinggalkan, serta dholim dihindarkan.
Bisnis HNI bukan semata diukur lewat materi, besaran bonus atau pangkat yang mentereng. Tapi lebih dari itu, adalah menjadi jalan bagi datangnya keridhaan Allah.
Sehingga melalui HNI akan mendapatkan kebahagian hidup baik di dunia terlebih lagi diakhirat kelak. In syaa Allah.
Solusi Bagi Anda
Anda yang selama ini sudah terbiasa online dengan e-commerce, mulai hari ini bisa memilih platform lain yang masih diperbolehkan oleh perusahaan, antara lain :
- Market place HNI : menggunakan situs hni.id dan halmall.id untuk menjual atau membeli produk.
- Medsos : promosi di medsos seperti fb, youtube, tiktok atau ig dengan menghindari toko online-nya.
- WA : memaksimalkan aplikasi WA untuk prospekting dan penjualan.
- Web/blog : membuat website/blog pribadi sebagai sarana siar informasi HNI .
Adapun bagi agen HNI yang berada dalam group HNI pioneer, bisa memanfaatkan fasilitas online yang sudah ada berupa web replikasi hnipioneer.com atau toko online replikasi hnishop.com.
Gunakan fasilitas tersebut untuk mendatangkan target sekaligus melakukan penjualan produk HNI secara online.
Jika ada hal lain yang belum difahami terkait dengan artikel ini, silahkan kirimkan saran atau pertanyaan melalui kolom komentar dibawah ini.
Leave a comment