Penjelasan Kode Etik HNI Bab 1 Umum : Latar Belakang, Penjelasan Umum dan Tujuan pendirian HNI HPAI dalam membumikan produk-produk halal dan thoyyib ke seluruh penjuru dunia dengan azas taat hukum positif

Kode etik
Image source istock photo

Latar Belakang dan Penjelasan Umum

Kode Etik HNI pada bagian BAB1 Umum ini membahas mengenai latar belakang HNI HPAI, pasal penjelasan umum dan pasal tentang tujuan utama dibuatnya Kode Etik ini bagi agen-agen HNI di seluruh dunia.

Silahkan baca penjelasan BAB1 Umum sesuai deskripsi dibawah, atau bisa langsung pilih sesuai sub-MENU diatas:

Pasal1 Latar Belakang

PT Herba Penawar Alwahida Indonesia untuk selanjutnya disebut HNI HPAI, menyadari pentingnya reputasi yang baik.

Untuk memelihara reputasi yang baik dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat dikarenakan perusahaan Halal Network adalah bidang usaha yang berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.

Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma Syariah Islam, patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati norma-norma yang secara universal berlaku dan dipahami secara umum oleh masyarakat dunia.

Agen Perusahaan untuk selanjutnya disebut Agen, sebagai salah satu pelaku bisnis Halal Network yang berpengaruh terhadap reputasi Perusahaan harus dilengkapi dengan Peraturan Keagenan untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.

Peraturan Keagenan ini ditujukan agar setiap Agen selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat.

Selain itu, kepatuhan Agen terhadap Syariah Islam, hukum dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.

Dengan demikian Peraturan Keagenan ini wajib dipatuhi oleh setiap Agen dalam menjalankan profesinya.

Pasal2 Penjelasan Umum

Dalam Peraturan Keagenan ini yang dimaksud dengan:

PT.HPAI

Adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling) dengan konsep Halal Network.

AGEN

Adalah perseorangan atau badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar menjadi distributor HNI-HPAI.

AGEN AKTIF

Adalah agen yang secara resmi terdaftar di perusahaan dan dalam waktu 6 (enam) bulan melakukan minimal 1 (satu) kali pembelian produk di agen stok resmi HNI-HPAI.

HALAL NETWORK

Adalah jaringan usaha halal dalam upaya menyediakan, memasarkan, dan mengkampanyekan produk halal dan thayyib dalam rangka mewujudkan seluas-luasnya pasar produk halalan thoyyiban yang dilakukan secara bersama-sama para pihak yang tergabung dalam HNI-HPAI sesuai syariat Islam.

Komisi Disiplin dan Etika (KODE) HNI-HPAI

Adalah komisioner yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan agen (CELLS) dan manajemen HNI-HPAI bertugas mengawal dan menegakkan disiplin peraturan keagenan HNI-HPAI.

KODE HNI-HPAI di bawah pembinaan Dewan Syariah dan Dewan Direksi HNI-HPAI.

Cooperation of Executive Loyal Leaders (CELLS)

Adalah lembaga atau badan atau organisasi resmi yang berada di bawah naungan HNI-HPAI sebagai perwakilan resmi seluruh agen dan leader Halal Network HNI-HPAI.

Yang berfungsi sebagai organisasi support system HNI-HPAI dan Lembaga Koordinasi para LED HNI-HPAI untuk sinergisasi dan harmonisasi gerak langkah LED dalam kaitan aktifitas bisnis di Halal Network HNI-HPAI maupun pengembangan potensi LED dan agen HNI-HPAI.

Loyal Executive Director (LED)

Adalah agen HNI-HPAI dengan pangkat Executive Director (ED) yang setia hanya berbisnis network marketing di Halal Network HNI-HPAI, dan mencapai syarat bonus dan omset grup, serta memenuhi standar kualifikasi karakter dan integritas kepribadian sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan LED ditetapkan oleh Dewan Direksi HNI-HPAI berdasarkan musyawarah mufakat antara Dewan Direksi HNI-HPAI dan CELLS.

Daftar LED ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Dewan Direksi HNI-HPAI dan LED tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan bisnis network marketing lain.

Bisnis network marketing adalah bisnis yang memberikan bonus atau komisi keuntungan kepada lebih dari satu level generasi.

PRODUK

Adalah semua barang yang dipasarkan oleh perusahaan.

HARGA KONSUMEN

Adalah harga produk HNI-HPAI untuk non agen HNI-HPAI yang ditetapkan oleh perusahaan dan merupakan harga resmi produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.

HARGA AGEN

Adalah harga produk HNI-HPAI untuk agen HNI-HPAI yang ditetapkan oleh perusahaan dan merupakan harga resmi produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.

BONUS

Adalah reward pembagian keuntungan yang diberikan kepada agen HNI-HPAI dengan cara pembelian pribadi atau target penjualan produk dalam satu bulan, berdasarkan akad Syariah al-Ju'alah (akad bonus bersyarat).

ROYALTI

Adalah pembagian keuntungan dari HNI-HPAI kepada para agen HNI-HPAI yang diambil dari omzet poin internasional, dan dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan akad Syariah al-Ju'alah (akad bonus bersyarat).

TARGET PRESTASI (TP)

Adalah target prestasi yang didasarkan atas pembelian agen HNI-HPAI berdasarkan pada konsep Syariah Islam yaitu akad al-Ju'alah (Akad Bonus Bersyarat; Bonus atau royalti diberikan jika syaratnya terpenuhi).

POIN

Adalah istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan peringkat atau posisi, promosi dan royalti serta jumlah besaran bonus.

AGEN STOK

Adalah agen HNI-HPAI yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh perusahaan.

BUSINESS CENTER (BC)

Adalah pusat layanan bisnis dan kegiatan HNI-HPAI yang berlaku bagi semua agen HPAI baik agen atau jaringan dibawah leader pemilik BC HNI atau agen diluar jaringan pemilik BC.

PROMO

Adalah mekanisme perusahaan untuk menggairahkan pasar dan menstimulasi kinerja prestasi para Agen HNI-HPAI, yang sifatnya berbatas waktu dan ditetapkan resmi oleh perusahaan.

MITRA BISNIS INDEPENDEN

Adalah distributor produk-produk perusahaan melalui sebuah jaringan yang tunduk pada Peraturan Keagenan HNI-HPAI.

MENTOR

Adalah jalur upline aktif langsung seorang agen HNI-HPAI.

MITRA

Adalah jalur downline aktif langsung seorang agen HNI-HPAI.

VENDOR

Adalah perusahaan supplier produk PT HPAI yang memiliki ikatan kerjasama dalam penyediaan produk HNI-HPAI.

Pasal3 Tujuan

Peraturan Keagenan ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :

  • Sebagai pedoman dan panduan bagi para agen dalam menjalankan hak dan kewajibannya
  • Mengatur hubungan antara HPAI dengan para agen
  • Mengatur hubungan antar sesama agen
  • Melindungi dan menjaga kepentingan HPAI dan para agen
  • Mengatur hubungan antar agen dengan konsumen.

Ref : https://hni.net/code-of-conduct