Penjelasan Kode Etik HNI Bab 6 Penutup dan susunan pengurus Organisasi Komisi Disiplin dan Etika (KODE) HNI serta saluran pengaduan yang bisa digunakan bila terjadi dugaan pelanggaran kode etik

Kode etik
Image source istock photo

Penutup

Bab akhir yang menyimpulkan seluruh ketentuan kode etik yang telah dibuat oleh perusahaan dan hak mutlak HNI dalam melakukan perubahan pada kode etik sesuai keperluan.

Susunan pengurus kode etik dan saluran pengaduan bila terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuaan ini.

Pasal 20 Penutup

  • Perusahaan memiliki atau mempunyai hak mutlak untuk mengubah atau memperbaharui Peraturan Keagenan apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Agen dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Agen.
  • Seluruh ketentuan sebagaimana termaksud dalam Peraturan Keagenan merupakan kesepakatan mutlak antara Para Pihak.
  • Peraturan Keagenan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Agen HNI-HPAI.

Susunan Organisasi Komisi Disiplin dan Etika (KODE) HNI

Berikut ini adalah sususan pengurus Komisi Displin dan Etika yang disingkat menjadi KODE Halal Network International:

Dewan Pertimbangan:

  • DR. Mawardi Muhammad Saleh, MA
  • Ust. H. Muslim M. Yatim, Lc
  • H. Agung Yulianto, SE, Ak. M.Kom

Komisioner KODE:

  • Supriyono (Ketua)
  • Erwin Chandra Kelana (Wakil Ketua)
  • H. Rofik Hananto (Anggota)
  • ZB. Firly Ramly (Anggota)
  • Wisnu Wijaya A.P (Anggota)
  • Amir Hamzah (Sekretaris)

PENGADUAN & KONSULTASI

Aduan dugaan pelanggaran dan atau konsultasi KODE ETIK, silahkan dikirim secara tertulis lengkap dengan kronologis via email ke :

kode@hpaindonesia.net

Contoh dugaan pelanggaran KODE ETIK Agen HNI dan LED HNI :

  • Perekrutan atau pendaftaran ulang Agen HPAI aktif (dalam enam bulan masih belanja aktif)
  • Poin Pembelanjaan Pribadi / Agenstok tidak di-INVOICE-kan
  • LED HNI aktif di bisnis Network Marketing selain Halal Network HNI.
  • Pelanggaran Support System CELLS-HNI.

Respon administrasi atas aduan akan dikeluarkan oleh Sekretariat KODE selambat-lambatnya 3 x 24 Jam (dalam hari kerja) sejak aduan tersebut diterima.