Penjelasan Kode Etik HNI Bab 2 Agen : Menjadi Agen, Pendaftaran Agen, Hak dan Kewajiban Agen, Kedudukan Agen, Larangan Keanggotaan Ganda, Pewarisan Agen dan Hibah Keagenan.

Kode etik
Image source istock photo

Penjelasan Keagenan

Kode Etik HNI BAB2 menjelaskan mengenai tatacara menjadi agen, proses pendaftaran agen, hak sekaligus kewajiban agen, kedudukan agen dan larangan keanggotaan ganda ditutup dengan mekanisme pewarisan agen dan hibah keagenan.

Silahkan pelajari kode etik BAB2 AGEN dibawah ini atau melalui sub-Menu diatas:

Pasal 4 Menjadi Agen

  • Pemohon yang dapat menjadi Agen adalah perseorangan atau Badan Usaha atau lembaga. Untuk pemohon yang berbentuk Badan Usaha atau lembaga diatur sebagai berikut :

    √ Badan usaha atau lembaga harus diwakili oleh salah seorang pimpinan yang sedang menjabat di badan usaha atau lembaga tersebut

    √ Berlaku atas wakil badan usaha atau lembaga tersebut peraturan keagenan HNI-HPAI.
  • Untuk menjadi Agen harus disponsori oleh seseorang atau badan usaha atau lembaga yang telah dan masih menjadi Agen.
  • Pemohon wajib mengisi dan melengkapi Formulir Pendaftaran Agen resmi yang disediakan oleh HNI-HPAI. Formulir wajib diisi dengan lengkap dan benar.
  • Seorang calon agen yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Agen resmi, berarti Agen tersebut telah sepakat untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam peraturan keagenan ini berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu. Dan pemohon dianggap sah sebagai Agen setelah mendapatkan Nomor Agen HNI-HPAI.

Pasal 5 Pendaftaran Agen

  • Pemohon (calon Agen) harus sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat permohonan diajukan.
  • Pemohon akan dikenakan biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Nama Agen harus sama dengan nama yang tercantum di rekening Bank Agen yang bersangkutan.
  • Apabila Agen tidak menggunakan rekening Bank sendiri, maka Agen tersebut wajib menyertakan surat pernyataan.
  • Apabila data rekening Bank, alamat atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak untuk menolak keanggotaan Agen tersebut.
  • Dilarang dengan alasan apapun mendaftarkan ulang Agen aktif.

Pasal 6 Hak dan Kewajiban Agen

Agen berhak :

  • Mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan dan CELLS atau lintas jaringan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan harga agen dan poin untuk setiap pembelian produk HNI-HPAI
  • Mendapatkan bonus dan royalty sesuai target prestasi yang ditetapkan perusahaan
  • Mendapatkan promo sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Agen memiliki kewajiban sebagai berikut :

  • Menjaga nama baik Perusahaan
  • Mentaati Peraturan Keagenan HPAI
  • Mengikuti dan menjalankan Support System HPAI
  • Menerapkan nilai-nilai akhlaqul karimah.

Pasal 7 Kedudukan Agen

  • Kedudukan Seorang Agen adalah mitra bisnis independen dengan HPAI.
  • Seorang Agen tidak memiliki hubungan kerja kepegawaian dengan HPAI.
  • Agen tidak boleh mewakili HPAI dalam suatu penawaran kerja kepada pihak lain.
  • Agen tidak berwenang melakukan tindakan hukum atas nama HPAI dengan pihak lain.
  • Agen HPAI tidak boleh menggunakan Logo dan Nama HPAI dalam tulisan atau pun media apapun tanpa izin tertulis dari Manajemen PT HPAI.
  • Agen HPAI hanya boleh membeli produk HPAI Dari AgenStok dan atau Business Center HPAI.
  • Agen HPAI dilarang keras melakukan hubungan usaha atau hubungan kerja, baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak Vendor HPAI ataupun Pabrik Produk HPAI.

Pasal 8 Larangan Keanggotaan Ganda

  • Setiap Agen dilarang memiliki nomor Agen lebih dari satu.
  • Dalam hal ditemukan nomor Agen lebih darisatu, maka Perusahaan berwenang menentukan nomor Agen tersebut yang masih aktif dan menonaktifkan nomor Agen yang tidak aktif.
  • Seorang Agen yang melakukan pendaftaran ulang atas Agen aktif dianggap tidak sah, sehingga nomor keagenan yang baru hasil daftar ulang otomatis dibatalkan.
  • Seorang Agen tidak dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Agen HPAI sebelum pengunduran dirinya diketahui oleh Mentor aktif terdekat. Dalam hal pengajuan pengunduran diri Agen, Perusahaan berwenang untuk menerima atau menolak.

Pasal 9 Pewarisan Keagenan

  • Jika Seorang Agen meninggal dunia, maka keagenannya otomatis beralih kepada ahli warisnya. Dalam hal ahli waris keagenan mengikuti hukum waris secara Syariah Islam. Bukti kematian Agen HPAI secara administrastif ditandai dengan Surat Kematian dan daftar ahli waris harus mendapatkan persetujuan dari Manajemen HPAI.

    Dalam hal ini HPAI akan berupaya semaksimal mungkin agar semua ahli waris mendapatkan hak dan bagiannya sesuai aturan yang berlaku. Adapun status Nomor ID HPAI dan Nama Agen HPAI yang meninggal tetap berlaku, dengan nama Agen HPAI ditambahkan ALMARHUM (ALM) atau ALMARHUMAH (ALMH) dibelakang namanya.
  • Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal pewarisan ini maka HPAI akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa, keagenan dapat diambil alih sementara oleh HPAI sampai mendapat keputusan hukum yang tetap.
  • Apabila Penerima waris juga meninggal dunia, maka HPAI akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada, dan hal ini akan dibuat di hadapan Notaris.

    Dalam hal pewarisan keanggotaan ini, maka segala hadiah dan fasilitas, seperti : PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya, dapat dipindahtangankan kepada penerima warisan.

Pasal 10 Hibah Keagenan

Seorang Agen boleh menghibahkan status keagenannya kepada orang lain dengan persetujuan perusahaan.